Dalam situasi berlalu-lintas di jalanan, terkadang timbul kekisruhan antarpengguna jalan maupun dengan petugas kepolisian. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap peraturan lalu-lintas yang berlalu.
Pemahaman tentang rambu jalan, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat di jalan raya, kadang kala masih diabaikan.
Salah satu rujukan untuk memahami berbagai tata tertib di jalan raya ini adalah undang-undang. Dengan berdasar pada sumber yang sama, perselisihan di jalan raya lantaran aksiden misalnya, bisa diatasi tanpa harus adu mulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar