UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009


Dalam situasi berlalu-lintas di jalanan, terkadang timbul kekisruhan antarpengguna jalan maupun dengan petugas kepolisian. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap peraturan lalu-lintas yang berlalu. 

Pemahaman tentang rambu jalan, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat di jalan raya, kadang kala masih diabaikan. 

Salah satu rujukan untuk memahami berbagai tata tertib di jalan raya ini adalah undang-undang. Dengan berdasar pada sumber yang sama, perselisihan di jalan raya lantaran aksiden misalnya, bisa diatasi tanpa harus adu mulut. 

Bagi Anda yang ingin memahami lebih jauh mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut link yang bisa didonload




Tidak ada komentar: